IMEI iPhone 16 Diblokir di RI, Cek Pemilik yang Bakal Kena
Referensi
04 November 2024 12:45
Bloomberg Technoz, Jakarta - Konsumen Indonesia yang membeli iPhone 16 dari luar negeri melalui jasa titip atau e-commerce perlu bersiap menghadapi risiko pemblokiran IMEI. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Indonesia berencana untuk memblokir akses iPhone 16 yang masuk secara tidak resmi ke pasar dalam negeri. Tindakan ini diambil sebagai bagian dari penegakan peraturan terkait impor perangkat elektronik yang tidak memenuhi syarat di Indonesia.
iPhone 16 Dibawa Masuk ke Indonesia Tanpa Izin
Sejak diluncurkan di Amerika Serikat, sekitar 9.000 unit iPhone 16 diketahui sudah masuk ke wilayah Indonesia. Meskipun popularitas seri iPhone terbaru ini tinggi, perangkat tersebut sebetulnya tidak diperbolehkan dijual secara resmi di Indonesia karena tidak memenuhi syarat izin masuk. Kemenperin menegaskan bahwa pembeli yang membawa iPhone 16 dari luar negeri untuk keperluan pribadi tetap sah, namun penjualan kembali produk tersebut di Indonesia dianggap melanggar peraturan.
Menurut Kemenperin, penjualan iPhone 16 melalui pasar online atau jasa titip tanpa izin resmi dianggap melanggar Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa meskipun iPhone 16 yang dibawa masuk oleh penumpang adalah legal, perangkat ini menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah mempertimbangkan langkah pemblokiran IMEI bagi iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan di dalam negeri.
Sanksi Pemblokiran IMEI bagi iPhone Tidak Resmi
Sistem Identitas Perangkat Bergerak Internasional atau IMEI berfungsi sebagai identitas unik untuk setiap perangkat ponsel. Jika IMEI iPhone 16 yang dibeli tanpa izin resmi diblokir, perangkat tersebut tidak akan bisa mengakses jaringan telekomunikasi di Indonesia. Hal ini tentu menjadi kerugian besar bagi pembeli yang berharap menggunakan perangkat Apple terbaru ini di Indonesia.
Febri menambahkan bahwa upaya ini adalah langkah serius untuk mengendalikan perangkat telekomunikasi yang masuk ke Indonesia. Sebelumnya, pemerintah telah memberi kesempatan kepada Apple untuk mengimpor dan menjual perangkat mereka di Indonesia secara resmi. Tahun 2023 hingga 2024, lebih dari 3,8 juta unit produk Apple telah diimpor ke Indonesia. Namun, iPhone yang diimpor harus memenuhi persyaratan, termasuk izin yang sah dan sesuai peruntukan.