Adapun tiga terdakwa lain dalam kasus ini yang telah masuk tahap persidangan pada bulan Juli lalu (15/7). Mereka adalah Akhmad Afif Setiawan sebagai mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa; Rieki Meidi Yuwana selaku Kepala Badan Seksi Prasarana sekaligus Ketua POKJA pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa tahun 2017-2018; dan Halim Hartono selaku PPK Jalur KA Besitang-Langsa periode Agustus 19-Desember 2020.
Peran Dirjen Perkeretaapian
Mulanya, pada tahun 2017-2023 Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan melaksanakan pembangunan jalan kereta api Trans Sumatera Railways yang salah satunya adalah Pembangunan Jalan Kereta Api Besitang-Langsa. Jalur tersebut menghubungkan antara Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh dengan nilai anggaran sebesar Rp1,3 triliun.
Prasetyo diduga memerintah kuasa pengguna anggaran (KPA) Nur Setiawan Sidik, yang juga merupakan terdakwa pada kasus tersebut, untuk memecah pekerjaan konstruksi menjadi 11 paket. Prasetyo juga meminta kepada Nur untuk memenangkan 8 perusahaan dalam proses lelang.
Dalam keterlibatannya, Prasetyo diduga memperoleh uang melalui tersangka Akhmad Afif Setiawan sebesar Rp1,2 miliar dan PT WTJ sebesar Rp1,4 miliar.
Atas tindakan tersebut, pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa tidak dapat difungsikan dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.157.087.853.322 atau sekitar Rp1,1 triliun.
“Akibat perbuatan Sdr. PB tersebut menyebabkan pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa tidak dapat difungsikan (total lost) sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.157.087.853.322 (satu triliun seratus lima puluh tujuh milyar delapan puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah)” kata Harli
Kejagung menetapkan bahwa Tersangka Prasetyo melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(ain)