Logo Bloomberg Technoz

Kronologi dan Peran Eks Dirjen Kereta Api Jadi Tersangka Korupsi

Muhammad Fikri
04 November 2024 12:40

Ilustrasi Kejaksaan Agung. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Ilustrasi Kejaksaan Agung. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejagung menahan mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono dalam perkara tindak pidana korupsi pada pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

“Adapun Sdr. PB masuk dalam daftar Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berdasarkan surat perintah penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-55/F.2/fd.2/10/2023 tanggal 4 Oktober 2023” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar melalui rilis tertulis, Senin (4/11/2024)

Mulanya, Prasetyo diamankan di wilayah Sumedang, Jawa Barat pada Minggu siang tepatnya pukul 12.55 WIB di Hotel Asri Sumedang Jl Mayor Abdurrahman No. 255, Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.

Terkait dengan perkara tindak pidana korupsi jalur kereta api tersebut, Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka bersamaan empat tersangka lainnya yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Mereka adalah Nur Setiawan Sidik selaku mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara; Amanna Gappa selaku Kepala BTP Sumbagut dan Kuasa Pengguna Anggaran periode Juli 2017-Juli 2018; Arista Gunawan selaku team leader tenaga ahli PT Dardela Yasa Guna; dan Freddy Gondowardojo selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri dan PT Mitra Kerja Bersama.