Logo Bloomberg Technoz

"Penasaran... Budi Arie baru menjabat Menkominfo sejak 17/07/2023-20/10/2024. Hanya menjabat selama 15 bln. Sdgkan kasus Judol sdh ramai semenjak thn 2020 saat Johny G. plate menjabat yg akhirnya dicopot krn kasus BTS. Kekosongan Menkominfo diisi oleh @moh******** slm 2 bln" ungkapnya.

Sementara itu, akun @gur***** menegaskan bahwa jika Komdigi terlibat dalam judi, maka mereka pasti tahu siapa yang menjadi bandar.

"Kalo komdigi membina judol artinya komdigi tahu siapa bandarnya! Jangan cuma staf komdigi yg ditangkap, seret bandar judol yg pernah disebut budi arie !!!," ujarnya.

Ada juga yang mempertanyakan apakah Budi Arie benar-benar tidak mengetahui situasi yang terjadi di dalam kementeriannya.

Netizen lainnya, @suka***********, mengingatkan bahwa tidak ada seorang pun di negeri ini yang kebal hukum.

"Siapapun orang itu tidak ada di negeri ini orang yg kebal hukum. Karena kita negara hukum dan kedudukan kita sama di dalam hukum. Jadi ane setuju Budi Arie segera diperiksa. Bebaskan negeri ini dari mahluk terkutuk bernama JUDOL karena telah merusak mental masyarakat negeri ini," tegasnya.

Tanggapan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi)

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid baru-baru ini menandatangani Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024. Instruksi ini bertujuan untuk mendukung penegakan pemberantasan judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Langkah ini menegaskan komitmen kementerian dalam mengatasi permasalahan perjudian daring, dimulai dari dalam organisasi itu sendiri.

Komitmen Kemkomdigi Terhadap Pemberantasan Judi Online

Instruksi ini menjadi simbol nyata dari keseriusan Kemkomdigi dalam memberantas judi online. Dalam instruksi tersebut, Menkomdigi menegaskan pentingnya seluruh pegawai Kemkomdigi untuk melaksanakan dan menaati Pakta Integritas yang berkaitan dengan Pemberantasan Kegiatan Perjudian Daring. Pakta ini merupakan dokumen resmi yang menegaskan penolakan terhadap segala bentuk aktivitas perjudian online, baik di dalam maupun di luar kedinasan, yang telah ditandatangani oleh para pegawai sejak Juli 2024.

Dalam instruksi tersebut, Meutya Hafid menekankan larangan bagi pegawai Kemkomdigi untuk berkomunikasi, memengaruhi, dan mendistribusikan segala bentuk informasi yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online.

"Kemkomdigi tidak bisa bekerja sendiri dalam menangani judi online, diperlukan kolaborasi, sinergi dan komitmen dengan penuh tanggung jawab dari seluruh sivitas Kemkomdigi," ungkap Meutya dalam keterangan pers yang dirilis pada Jumat, 1 November 2024.

Dengan diberlakukannya instruksi ini, Meutya Hafid berharap langkah ini menjadi titik awal yang kuat dalam upaya pemberantasan judi online di Indonesia.

"Pemerintah, bersama masyarakat, akan terus mengawal dan menjaga agar Indonesia bebas dari kegiatan judi online yang merugikan," tegasnya.

(seo)

No more pages