Logo Bloomberg Technoz

Insentif Tax Holiday Resmi Diperpanjang Hingga 31 Desember 2025

Azura Yumna Ramadani Purnama
04 November 2024 08:50

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konfrensi pers RAPN 2025 di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jumat (16/8/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konfrensi pers RAPN 2025 di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jumat (16/8/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi memperpanjang insentif pembebasan pajak untuk industri pionir atau tax holiday hingga 31 Desember 2025. Insentif tersebut sebelumnya juga telah diberikan dan masa berlakunya habis pada 9 Oktober 2024.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, insentif tersebut diberikan kepada wajib pajak badan yang merupakan industri pionir, berstatus hukum Indonesia, atau melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan.

“Pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri ini diberikan atas usulan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan yang disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan Pasal 5 ayat (10) yang disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2025,” bunyi Pasal 21 Beleid itu, dikutip Senin (4/11/2024).

PMK yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 8 Oktober 2024 tersebut sudah mulai berlaku ketika diundangkan.

Pajak Minimum Global Berlaku, Tambahan Pajak Bagi Perusahaan Multinasional

Selain itu, Sri Mulyani juga mengatur ketentuan pajak minimum global dalam beleid tersebut. Disebutkan bahwa para wajib pajak yang mendapatkan insentif tax holiday maka perlu dilakukan penyesuaian pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan.