Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melanjutkan suspensi saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex.

Hal itu berkaitan dengan putusan pailit Sritex dari Pengadilan Negeri Semarang.

Saham Sritex (SRIL) telah disuspensi sejak 18 Mei 2021. Kemudian, putusan pailit muncul pada 21 Oktober 2024.

"Sehubungan dengan putusan pailit, adanya ketidakpastian atas kelangsungan usaha dan informasi material yang belum dipublikasikan secara merata, maka Bursa memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara (suspensi) Perdagangan Efek PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) di Seluruh Pasar hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Senin (4/11/2024).

Kronologi Sritex Pailit

PT Indo Bharat Rayon merupakan pihak yang mengajukan gugatan. Gugatan ini kemudian dimenangkan di PN Semarang, hingga membatalkan homologasi yang sebelumnya telah ditetapkan.

Direktur Keuangan Sritex Welly Salam mengakui, Indho Barat Rayon memang merupakan salah satu kreditur utang dagang Sritex.

Cuma memang, namanya tidak muncul dalam laporan keuangan karena seluruh kreditur yang termasuk dalam utang dagang tercantum dalam utang usaha pihak ketiga.

Sritex masih memiliki sisa tagihan kepada Indo Bharat Rayon senilai Rp101,31 miliar.

"Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Juni 2024, nilai tagihan itu mencerminkan 0,38% dari total liabilitas Sritex," ujar Welly dalam keterbukaan informasi, dikutip Minggu (27/10/2024).

Welly menambahkan, Indo Bharat Rayon merasa tidak menerima pembayaran secara cicilan bulanan sejumlah US$17.000 dan/atau akan dilunaskan secara penuh pada tanggal jatuh tempo.

"Grup Sritex memandang bahwa ketentuan tersebut tidak bersifat kumulatif dan faktanya Grup Sritex telah melakukan sejumlah pembayaran yang lebih dari pada ketentuan minimum yang ditentukan dalam putusan homologasi," jelas Welly.

Sritex saat ini akan melakukan kasasi terhadap putusan tersebut. Perusahaan juga memastikan operasional bisnis tetap berjalan normal meski ada putusan pailit.

(red)

No more pages