BEI Ambil Sikap Terhadap Saham Sritex (SRIL)
Redaksi
04 November 2024 06:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melanjutkan suspensi saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex.
Hal itu berkaitan dengan putusan pailit Sritex dari Pengadilan Negeri Semarang.
Saham Sritex (SRIL) telah disuspensi sejak 18 Mei 2021. Kemudian, putusan pailit muncul pada 21 Oktober 2024.
"Sehubungan dengan putusan pailit, adanya ketidakpastian atas kelangsungan usaha dan informasi material yang belum dipublikasikan secara merata, maka Bursa memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara (suspensi) Perdagangan Efek PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) di Seluruh Pasar hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Senin (4/11/2024).
Kronologi Sritex Pailit
PT Indo Bharat Rayon merupakan pihak yang mengajukan gugatan. Gugatan ini kemudian dimenangkan di PN Semarang, hingga membatalkan homologasi yang sebelumnya telah ditetapkan.