Logo Bloomberg Technoz

"Jadi kita sedang persiapkan PP-nya. Sedang dirapatkan, kemudian nanti setelah siap nanti kita akan umumkan. Sedang dibahas, lebih lama [jangka waktunya] tentunya. Tetapi bisa digunakan untuk modal kerja," tutur Airlangga. 

Untuk diketahui, aturan yang mengatur hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE SDA.PP tersebut mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA di dalam negeri paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan. Lebih lanjut, kewajiban itu berlaku kepada eksportir dengan nilai ekspor minimal US$250,000.

PP 36/2023 turut mengatur pemberian insentif kepada eksportir agar tetap mendapatkan keuntungan saat menempatkan DHE SDA di dalam negeri.

Sementara itu, pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor SDA dengan Kewajiban Memasukan DHE ke dalam Sistem Keuangan RI.

Dalam KMK itu dijelaskan jenis barang ekspor SDA yang memiliki kewajiban menempatkan DHE di dalam negeri. Adapun, keputusan tersebut berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023 dan ditetapkan 27 Juli tahun lalu.

(ain)

No more pages