Polisi Ringkus Lagi 2 Pelaku Judol di Komdigi, total 16 Orang
Redaksi
03 November 2024 15:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali meringkus dua orang terkait dengan judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Minggu (3/11/2024).
Penangkapan tersebut membuat total tersangka yang diamankan menjadi 16 orang.
"kita telah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka lainnya, jadi total 16 orang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Minggu (3/11/2024).
"Terdiri dari 1 orang komdigi dan 1 orang sipil," kata dia menegaskan.
Diberitakan sebelumnya, belasan tersangka dari Komdigi disebut mulanya memiliki tugas untuk menyisir dan mengecek situs judi online. Mereka pun bertugas untuk memblokir akses situs tersebut masuk ke Indonesia.