Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, penghapusan kredit macet khususnya untuk sektor UMKM, yang dicanangkan pemerintahan Prabowo Subianto memungkinkan untuk dilakukan.
Penghapusan kredit macet tersebut juga sudah diatur dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang sudah ditetapkan pada Januari 2023.
"Pada prinsipnya, UU P2SK telah mengatur penghapusbukuan piutang macet UMKM bisa dilakukan untuk melancarkan akses pembiayaan UMKM. Hal tersebut bisa dilakukan oleh bank umum atau lembaga keuangan non-bank," jelas Dian, Jumat (1/11/2024).
UU P2SK juga menegaskan jika penghapus bukuan dan piutang macet UMKM bukan merupakan kerugian negara, sepanjang dapat dibuktikan dan dilakukan berdasarkan itikad baik dan prinsip tata kelola yang baik.
(ain)