Pajak yang ditanggung pemerintah kemudian diperluas ke sektor properti, serta serangkaian insentif pembiayaan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan), Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pemerintah turun mendorong kredit investasi dan revitalisasi untuk industri berbasis padat karya.
“Kemudian beberapa program kerja juga disiapkan terkait dengan revisi dari jaminan kehilangan pekerjaan dan regulasi platform, serta integrasi daripada program siap bekerja dan Kartu Prakerja,” urai Airlangga.
Fokus kerja Kementerian Perindustrian, lanjut Airlangga, adalah menerjemahkan program barang larangan dan pembatasan (lartas) yang masuk dari luar negeri, hingga pemberian fasilitas pelabuhan khusus impor, fasilitas bumi untuk beberapa sektor.
Pemerintah kemudian “akan membuat gugus tugas atau task force untuk pembahasan secara detail.” Sementara sebagai tindak lanjut program KUR, Mekar, akan ditindaklanjuti oleh Kementerian BUMN.
“Dari segi energi, peningkatan lifting migas, kemudian pemanfaatan yang lebih luas terhadap biofuel, bioetanol, dan juga yang setidaknya dibahas dalam satgas atau task force subsidi tepat sasaran di Kementerian ESDM,” papar dia.
Pada sektor pariwisata program yang akan didorong pemerintah adalah Indonesia Berwisata atau Tourism 5.0, dengan dukungan harga tiket yang kompetitif. “Nah itu tentu akan dibahas dengan Kementerian Perhubungan dan juga dengan Pertamina,” jelas Airlangga.
Terakhir perihal isu ketenagakerjaan, pemerintah memastikan akan menyesuaikan aturan terbaru usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada akhir Oktober kemarin. Diketahui MK mengabulkan sebagian gugatan buruh terkait dengan UU Cipta Kerja dalam Omnibus Law.
(wep)