MK mengabulkan untuk sebagian judicial review sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja, Kamis (31/10/2024).
Putusan dibacakan Hakim MK Suhartoyo dalam sidang putusan judicial review UU Cipta Kerja. Gugatan buruh diketahui memiliki nomor perkara 168/PUU-XXI/2023.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo dalam amar putusan, Kamis (31/10/2024).
Dalam pertimbangannya, MK menilai pembentukan UU Keternagakerjaan baru diperintahkan lantaran UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang diubah menjadi UU Cipta Kerja banyak yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK.
"Waktu paling lama dua tahun dinilai oleh Mahkamah cukup bagi pembentuk undang-undang untuk membuat undang-undang ketenagakerjaan baru yang substansinya menampung materi UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Nomor 6 Tahun 2023," kata hakim Enny.
(ain)