Logo Bloomberg Technoz

Airlangga Jamin Regulasi Baru usai Putusan MK di UU Ciptaker

Mis Fransiska Dewi
03 November 2024 13:25

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memastikan akan menyesuaikan aturan terbaru terkait ketenagakerjaan usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya MK mengabulkan sebagian gugatan buruh terkait dengan UU Cipta Kerja dalam Omnibus Law.

"Pemerintah menindaklanjuti keputusan MK terkait dengan ketenagakerjaan dan Menteri Tenaga Kerja akan segera mempersiapkan regulasi yang akan didorong dan terkait dengan undang-undang ketenagakerjaan," ujar Airlangga usai rapat koordinasi lintas kementerian, Minggu (3/11/2024).

"Itu juga ada konsekuensi dari perubahan nomenklatur pemisahan Kementerian Tenaga Kerja dengan BP2MI, sehingga tentu ada konsekuensi terhadap perundang-undangan juga," kata Airlangga menegaskan.

Rapat koordinasi, jelas Airlangga, juga berkaitan dengan sejumlah arahan Prabowo Subianto berkaitan dengan sejumlah program keekonomian lainnya.

"Terkait dengan devisa hasil ekspor yang kami sedang menyiapkan PP-nya. Kemudian juga sedang disiapkan yang terkait dengan UMKM yaitu RPP hapus buku dan hapus tagih dari Bank dan Kementerian dan Lembaga. Kemudian juga terkait dengan berbagai perpres dan PP yang sedang dalam proses," kata Airlangga menegaskan.