Meski Apple telah meminta waktu pertemuan guna membahas keberlangsungan masa depan iPhone 16, Kemenperin menegaskan bahwa seluruh perusahaan asing harus menaati kebijakan.
Pasalnya, TKDN atau pemenuhan kandungan komponen lokal merupakan bagian dari syarat semua investor yang berinvestasi di Indonesia. Setiap suku cadang pada sebuah barang yang berasal dari dalam negeri bakal menciptakan nilai tambah. Selain itu, “memperdalam struktur industri di sini,” jelas Arief.
Di antara banyak perusahaan perangkat teknologi, Apple memang belum berminta mendirikan pabrik komponen lokal. Tidak seperti Samsung Electronics Co dan Xiaomi Corp yang mendukung permintaan nilai tambah industri melalui serangkaian investasi pembangunan fasilitas perakitan di Batam.
Pilihan yang ambil Apple adalah membuat Apple Developer Academy, bermitra dengan Binus di Bumi Serpong Damai (BSD), Universitas Ciputra di Surabaya, dan Infinite Learning di Batam.
Agus Gumiwang hari Jumat lalu menegaskan bahwa komitmen pemerintah adalah menegakkan aturan sehingga iPhone 16 yang masuk melalui jalur penumpang dari luar negeri bisa saja menjadi barang ilegal apabila diperdagangkan.
Kemenperin pun secara tegas membuat surat pernyataan kepada pihak manapun, termasuk platform e-commerce tidak memfasilitasi penjualan iPhone 16. Jika tetap terbukti terjadi transaksi maka International Mobile Equipment Identity (IMEI) bakal dinonaktifkan.
Perangkat Google Pixel juga tak dapat izin penjualan di pasar Indonesia karena belum memenuhi persyaratan kandungan dalam negeri.
Indonesia merupakan pasar terbesar di kawasan Asia Tenggara dengan jumlah pengguna ponsel aktif 350 juta, artinya melebihi penduduk yang tercatat lebih dari 270 juta. Indonesia dengan nilai US$1 triliun menjadi pasar potensial untuk berkembang.
(mfd/wep)