“Aturan konten lokal dan kebijakan-kebijakan terkait dibuat untuk keadilan bagi semua investor yang berinvestasi di Indonesia, dan untuk menciptakan nilai tambah dan memperdalam struktur industri di sini,” jelas dia.
Kepada pihak-pihak yang masih mencoba memperjualbelikan perangkat yang dilarang ini, pemerintah bakal mengambil langkah tegas.
Bahkan perangkat iPhone 16 atau Google Pixel yang terbukti telah berpindah tangan dari yang seharusnya, maka pemerintah akan menonaktifkan nomor pengenal atau IMEI.
“Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang masuk secara legal, namun menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri. Hal ini karena sudah tidak sesuai dengan tujuan peruntukkan ketika memproses perizinan masuknya ponsel tersebut ke Indonesia, yakni untuk pemakaian sendiri. Oleh karena itu kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia,” tegas dia.
Memang Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah menyampaikan bahwa iPhone 16 yang masuk dipastikan ilegal hingga perusahaan mampu merealisasikan investasi sebagaimana komitmen awal mereka.
Sesuai Permenperin 29 Tahun 2017 pemenuhan syarat TKDN sebuah produk perangkat bisa melalui:
-
Skema manufaktur atau pembuatan produk dalam negeri—paling direkomendasikan Kemenperin.
-
Skema aplikasi atau sebuah perusahaan asing membuat aplikasi di dalam negeri
-
Skema inovasi di dalam negeri.
“Dari tiga skema ini, Apple memilih skema yang ketiga yaitu inovasi,” ujar Agus, yang artinya perusahaan Cupertino, California wajib menggenapkan komitmen inovasi di dalam negeri senilai Rp1,7 triliun.
-Dengan asistensi dari Claire Jiao dan Eko Listiyorini dari Bloomberg News.
(seo/wep)