Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian pastikan melarang penjualan perangkat smartphone dari Google Alphabet Inc, Google Pixel. Ini melanjutkan keputusan blokir sebelumnya kepada iPhone 16 milik Apple Inc, karena hingga kini belum mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai syarat menjual produknya di Indonesia.

Google sebagai sebuah perusahaan teknologi global asal Amerika Serikat (AS) dianggap telah gagal memenuhi persyaratan kandungan dalam negeri, kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief, dalam keterangannya pekan ini.

Ponsel Google Pixel 9, Pixel 9 Pro, dan Google Pixel 9 Pro XL saat peluncuran di California, AS, Selasa (13/8/2024). (David Paul Morris/Bloomberg)

Meski dilarang data mencatat sekitar 22.000 unit Google Pixel sudah masuk pasar Indonesia lewat jalur pengiriman pribadi atau barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Google menggenapkan perangkat canggih ponsel lain yang tersandung komponen dalam negeri yang sama, iPhone 16. Namun untuk Apple lebih kepada gagal memenuhi komitmen investasinya.

Sebagaimana diketahui perangkat impor harus penuhi regulasi dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Komputer Genggam, dan Komputer Tablet. 

“Aturan konten lokal dan kebijakan-kebijakan terkait dibuat untuk keadilan bagi semua investor yang berinvestasi di Indonesia, dan untuk menciptakan nilai tambah dan memperdalam struktur industri di sini,” jelas dia.

Kepada pihak-pihak yang masih mencoba memperjualbelikan perangkat yang dilarang ini, pemerintah bakal mengambil langkah tegas.

Bahkan perangkat iPhone 16 atau Google Pixel yang terbukti telah berpindah tangan dari yang seharusnya, maka pemerintah akan menonaktifkan nomor pengenal  atau IMEI.

“Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang masuk secara legal, namun menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri. Hal ini karena sudah tidak sesuai dengan tujuan peruntukkan ketika memproses perizinan masuknya ponsel tersebut ke Indonesia, yakni untuk pemakaian sendiri. Oleh karena itu kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia,” tegas dia.

Penjualan perdana iPhone 16 di Shanghai. (Bloomberg)

Memang Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah menyampaikan bahwa iPhone 16 yang masuk  dipastikan ilegal hingga perusahaan mampu merealisasikan investasi sebagaimana komitmen awal mereka.

Sesuai Permenperin 29 Tahun 2017 pemenuhan syarat TKDN sebuah produk perangkat bisa melalui:

  1. Skema manufaktur atau pembuatan produk dalam negeri—paling direkomendasikan Kemenperin.

  2. Skema aplikasi atau sebuah perusahaan asing  membuat aplikasi di dalam negeri

  3. Skema inovasi di dalam negeri.

“Dari tiga skema ini, Apple memilih skema yang ketiga yaitu inovasi,” ujar Agus, yang artinya perusahaan  Cupertino, California wajib menggenapkan komitmen inovasi di dalam negeri senilai Rp1,7 triliun. 

-Dengan asistensi dari Claire Jiao dan Eko Listiyorini dari Bloomberg News.

(seo/wep)

No more pages