Logo Bloomberg Technoz

Google Pixel-iPhone 16 Berduet Kena Blokir di Pasar Indonesia

Redaksi
03 November 2024 10:46

Google Pixel 9 Pro Fold. (Dok: Bloomberg)
Google Pixel 9 Pro Fold. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian pastikan melarang penjualan perangkat smartphone dari Google Alphabet Inc, Google Pixel. Ini melanjutkan keputusan blokir sebelumnya kepada iPhone 16 milik Apple Inc, karena hingga kini belum mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai syarat menjual produknya di Indonesia.

Google sebagai sebuah perusahaan teknologi global asal Amerika Serikat (AS) dianggap telah gagal memenuhi persyaratan kandungan dalam negeri, kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief, dalam keterangannya pekan ini.

Ponsel Google Pixel 9, Pixel 9 Pro, dan Google Pixel 9 Pro XL saat peluncuran di California, AS, Selasa (13/8/2024). (David Paul Morris/Bloomberg)

Meski dilarang data mencatat sekitar 22.000 unit Google Pixel sudah masuk pasar Indonesia lewat jalur pengiriman pribadi atau barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Google menggenapkan perangkat canggih ponsel lain yang tersandung komponen dalam negeri yang sama, iPhone 16. Namun untuk Apple lebih kepada gagal memenuhi komitmen investasinya.

Sebagaimana diketahui perangkat impor harus penuhi regulasi dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.