Salah satu tersangka, berinisial HEJ bertugas membuat perusahaan yang digunakan untuk menampung dana dari pengguna situs judi online. Dia juga bertugas untuk mencari orang yang bisa ditempatkan sebagai direksi yaitu direktur dan komisaris dari perusahaan-perusahaan palsu tersebut.
Polisi kemudian menangkap tersangka berinisial CAS dan E yang tercatat sebagai direksi pada salah satu perusahaan yang digunakan sebagai penampung dana judi online, yaitu PT OTI.
Selain tiga tersangka tersebut, polisi masih mencari dua orang tersangka dengan status buron dan masuk daftar pencarian orang. Mereka adalah IJ sebagai manajer PT QDT yang juga menjadi gerbang pembayaran dari transaksi judi online pada situs tersebut; serta DX alias MA seorang WNA China yang berperan sebagai koordinator.
"Keduanya masih dalam proses pencarian dan saat ini kami masih berupaya untuk melakukan penangkapan terhadap kedua DPO tersebut," ujar Asep.
(ibn/frg)