Logo Bloomberg Technoz

Polri Bongkar Situs Judi Online 82-78 Beromzet Rp70 M

Sultan Ibnu Affan
02 November 2024 18:15

Konferensi Pers penanganan judi online internasional. (Dok Humas Polri)
Konferensi Pers penanganan judi online internasional. (Dok Humas Polri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian atau Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan praktik judi online melalui situs 82-78. Sebanyak enam orang tersangka adalah warga negara Indonesia, dan satu tersangka lainnya warga negara China.

Kelompok ini diduga telah menjerat lebih dari 85 ribu orang di Indonesia untuk bermain judi online yang servernya berada di luar negeri. Jaringan ini pun giat mempromosikan kegiatan judi tersebut melalui berbagai situs, media sosial, termasuk telegram grup.

"Dalam penangkapan kali ini, kami telah berhasil mennyita sejumlah barang bukti antara lain uang tunai total Rp70,13 miliar, dan dua unit kendaraan roda empat, dan juga tiga buah HP dan satu unit laptop yang digunakan untuk operasional situs tersebut," kata Wakil Kepala Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri, Sabtu (2/11/2024).

Dia mengungkap, awalnya, penyidik mendeteksi keberadaan situs judi online 82-78 pada Oktober 2024. Situs ini menjadi perhatian karena jumlah korbannya tinggi akibat sejumlah iming-iming yang menggiurkan. Selain itu, situs ini hanya mewajibkan pesertanya melakukan deposit dana minimal Rp10 ribu; tanpa perlu registrasi email atau pun nomor telepon.

Sebagai cara mempermulus, para pelaku kemudian membuat sejumlah perusahaan jasa keuangan untuk menampung uang hasil kejahatan tersebut. Dari aliran dana ini, penyidik kemudian menemukan perusahaan dan para tersangka.