Setelah pengemasan, benih lobster diangkut menggunakan kapal nelayan dan dipindahkan ke kapal HSC melalui metode “ship-to-ship” di laut terbuka. Aparat menduga bahwa otak di balik penyelundupan ini adalah pelaku yang sama yang terlibat dalam penyelundupan benih lobster pada 14 Oktober 2024.
Saat ini, dua orang dengan inisial AR dan SL yang diduga sebagai pengemudi kapal HSC masih dalam pengejaran, sementara identitas pembeli atau penerima benih lobster di luar negeri masih dalam proses penyelidikan.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Ketentuan tersebut juga telah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal sebesar Rp1,5 miliar,” kata Nunung.
(red/frg)