Logo Bloomberg Technoz

Polri Ungkap Penyelundupan Benur Senilai Rp20 M di Batam

Redaksi
02 November 2024 21:00

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Memerintahkan Seluruh Jajaran Untuk Menindak Tegas Pelaku Impor Ilegal (Dok. Humas Polri)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Memerintahkan Seluruh Jajaran Untuk Menindak Tegas Pelaku Impor Ilegal (Dok. Humas Polri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Dit Tipidter Bareskrim Polri) mengungkap tindak pidana penyelundupan 189.000 benih bening lobster atau benur di perairan Pulau Tandur, Batam, Kepulauan Riau. Operasi bersama Bakamla, Kanwil Khusus DJBC Kepulauan Riau, Lantamal IV Batam, dan Polda Kepri ini menggagalkan potensi kerugian negara hingga Rp20 miliar. 

"Operasi ini diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku dan mempertegas komitmen aparat dalam menjaga keberlanjutan kekayaan laut Indonesia dari praktik ilegal yang dapat merusak ekosistem laut,” ujar Dirtipidter Bareskrim Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin dikutip dari laman Humas Polri, Jumat (1/11/2024).

Pengungkapan kasus ini berawal saat kepolisian menerima informasi valid tentang rencana keberangkatan kapal High-Speed Craft (HSC), yang dikenal sebagai “kapal hantu,” pada Kamis, 24 Oktober 2024. Kapal cepat tersebut diduga akan digunakan untuk menjemput dan menyelundupkan sejumlah besar benih lobster ke luar negeri.

Dalam proses pengejaran, kapal HSC tersebut bersembunyi di kawasan hutan bakau di Pulau Tandur. Pada 25 Oktober 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, tim gabungan menemukan 42 kotak sterofoam berisi sekitar 189.000 (seratus delapan puluh Sembilan ribu) ekor benih lobster yang disembunyikan di area tersebut.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa penyelundup menggunakan modus pengumpulan benih lobster dari berbagai daerah pesisir di Indonesia, termasuk Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat. Benih-benih tersebut dikonsolidasikan di beberapa titik pengumpulan yang tersebar di Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau.