Logo Bloomberg Technoz

Kata KPK Soal Status Kasus Suap Wamen Hukum Eddy Hiariej

Muhammad Fikri
02 November 2024 20:30

Eks Wamenkumham Eddy Hiariej di kediaman Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta, Selasa (15/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej di kediaman Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta, Selasa (15/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim tetap melanjutkan proses hukum terhadap Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kementerian Hukum dan HAM periode 2020-2023.

Pada saat ini, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, lembaga antirasuah tersebut tengah menggelar koordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Bareskrim Polri) karena ada penyidikan kasus pidana penipuan yang juga melibatkan Eddy dan Helmut Hermawan -- Direktur PT Citra Lampia Mandiri yang menjadi pemberi suap kepada Eddy.

“Kami mendengar dan karena kami sedang berkoordinasi dengan Bareskrim, apakah kasus ini kasus yang sama, apakah kasus ini juga atas sebuah peristiwa hukum yang satu. Kalau satu, maka kami kemudian perlu berkoordinasi,” kata Ghufron, di KPK, Jumat (1/11/2024).

Jika kasus yang berbeda, menurut dia, KPK akan kembali membuka baru kasus korupsi Eddy dari tahap penyelidikan. Hal ini sebagai konsekuensi hukum usai guru besar UGM tersebut memenangkan Praperadilan penetapan status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Karena yang dipermasalahkan adalah kami menetapkan tersangka sebelum proses penyidikan dan alat-alat buktinya dianggap diperoleh sebelum proses penyidikan” ujar dia.