Rencananya, usulan Pilkades dengan sistem parpol akan dimasukkan ke dalam draf revisi UU Partai Politik. Hal ini termasuk akan ada harmonisasi dengan sejumlah undang-undang lain yang berkaitan seperti UU Pemilu dan lainnya.
Usulan Pilkades menggunakan sistem partai muncul usai DPR berencana mengubah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga ad hoc yang baru akan dibentuk dua tahun sebelum pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. Lembaga sementara tersebut hanya bertugas mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan.
Penggunaan sistem parpol pada Pilkades akan membuat KPU memiliki pekerjaan meski pelaksanaan Pemilu dan Pilkada masih jauh. Sehingga, KPU tetap bisa memiliki status sebagai lembaga permanen untuk mempersiapkan dan mengawasi Pilkades yang tak dilaksanakan serentak.
"Kalau bicara tentang korban jiwa pemilihan dan korban jiwa, lebih banyak korban jiwa pemilihan di desa dibandingkan dengan pileg, pilkada," kata Doli.
(red/frg)