Logo Bloomberg Technoz

Tolak Wacana KPU ad Hoc, DPR Usul Pilkades Pakai Sistem Parpol

Redaksi
02 November 2024 19:00

Gedung DPR/MPR RI (DOK dpr.go.id)
Gedung DPR/MPR RI (DOK dpr.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tiba-tiba mengajukan usul agar pencalonan dan pemilihan kepala desa (pilkades) menggunakan sistem partai politik; seperti pemilihan kepala daerah hingga presiden.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai Pilkades selama berjalan sebagai kegiatan politik yang sebenarnya mengadaptasi sistem partai. Namun, dia menampik para calon kepala daerah harus terafiliasi atau menjadi kader partai politik nasional atau daerah.

Dia mengklaim, kepala desa cukup menjadi tokoh yang diajukan sejumlah atau beberapa kelompok politik yang berada di wilayah tersebut.

"Padahal pencalonan mereka itu pakai partai, cuma bedanya partai nangka, partai pepaya, partai kambing, tapi (intinya) pakai partai juga. Artinya mekanisme dan sistem kepartaian itu sudah masuk sebetulnya ke pemilihan kepala desa," kata Doli dikutip dari laman DPR, Sabtu (2/11/2024).

Hal ini, kata dia, akan membangun sistem politik yang baik pada tingkat masyarakat paling kecil yaitu desa. Penerapan aturan pencalonan menggunakan kendaraan politik ini pun bisa menjawab kritik terhadap partai politik yang kerap dianggap tak menjangkau hingga kelompok terkecil.