"Karena hulunya semua ini kan adalah pemilu maka harus mulai dari revisi Undang-Undang Pemilu," ujar Doli.
Saat ini, kata dia, Baleg tengah mengumpulkan pendapat dan pandangan dari sejumlah organisasi masyarakat tentang peluang menggabungkan UU Pemilu dan UU Pilkada. Namun, ke depannya, bisa ditambahkan dengan sejumlah UU bidang politik lainnya.
Selain itu, menurut dia, pembahasan soal revisi 8 UU dan penggunaan metode omnibus law justru dalam menyelesaikan proses revisi dengan lebih cepat. Dia memprediksi, seluruh beleid tersebut bisa selesai sebelum Pemilu dan Pilkada 2029.
"Lebih baik jauh dari pemilu, sehingga kita satu terhindar dari vested interest. Kita punya cukup waktu nanti untuk uji publik, menyerap aspirasi, sehingga nanti 2026, 2027, 2028 itu sosialisasi sudah,” ujar Doli.
Dia juga berharap seluruh jajaran legislatif dan eksekutif memiliki komitmen yang sama untuk menyempurnakan UU terkait politik dan pemilu, sehingga bisa menjadi bagian dari agenda program legislasi nasional (Prolegnas) periode 2024-2029.
(red/frg)