Baleg DPR Usul Bikin UU Omnibus Law Politik
Redaksi
02 November 2024 17:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) tengah mempertimbangkan penggunaan metode omnibus law untuk melakukan revisi terhadap delapan undang-undang (UU) terkait sistem politik dan Pemilu.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai, metode omnibus law dapat menyatukan berbagai regulasi politik yang saling berkaitan menjadi satu undang-undang yang lebih komprehensif.
“Makanya saya mengusulkan ya sudah kita harus mulai berpikir tentang membentuk undang-undang politik dengan metodologi omnibus law. Jadi karena itu saling terkait semua ya,” ujar politikus Partai Golkar tersebut dikutip dari laman DPR, Sabtu (2/11/2024).
Menurut dia, pemerintah dan DPR memiliki perhatian yang sama tentang masih perlunya perbaikan pada sistem politik dan pemilu di Indonesia. Hal ini terutama merujuk pada persoalan biaya tinggi dan kompleksitas pelaksanaan pemilu.
Beberapa beleid yang perlu mengalami revisi dan bisa disatukan dalam Omnibus Law Politik antara lain UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), UU Pemerintah Desa, serta UU Hubungan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah.