Pada waktu tersebut, Kaesang diarahkan untuk mengisi formulir terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi berupa penggunaan jet pribadi ke luar negeri bersama dengan istrinya beberapa waktu lalu.
Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan Kaesang dalam formulir yang diisi, dia melapor sebagai anak dari pejabat negara, yaitu putra dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
“Di formulir disebut Kaesang melapor sebagai anak PN [Penyelenggara Negara]. Kalau anak PN, berarti [hubungannya] dengan ayahnya,” ucap Pahala.
Mengenai pengumuman hasil telaah laporan Kaesang, KPK sebelumnya telah jauh-jauh hari ingin mengumumkan hasil dari penelaahan tersebut. Bahkan, Pahala mengklaim bahwa hasil telaah akan disampaikan langsung oleh Pimpinan KPK.
Menampik hal tersebut, Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango justru mengatakan bahwa pimpinan sama sekali tidak mengetahui hasil dari penelaahan terhadap laporan gratifikasi Kaesang.
“Nggak ada perintah Pahala untuk pimpinan umumkan apa yang dia kerjakan. Biarkan apa yang dikerjakan Pak Pahala dia yang umumkan sendiri saja,” ujarnya.
“Saya belum menerima [laporan gratifikasi Kaesang],” tambahnya.
(fik/ros)