Soal Jet Pribadi, KPK Nyatakan Kaesang Tak Terima Gratifikasi
Muhammad Fikri
01 November 2024 20:05
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bahwa anak dari Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, Kaesang Pangarep tidak menerima gratifikasi dari penggunaan pesawat jet pribadi beberapa waktu lalu bersama dengan istrinya ke Amerika Serikat.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa menurut hasil telaah yang dilakukan oleh Deputi Pencegahan KPK, Kaesang diklaim tidak menerima gratifikasi. Alasannya, Kaesang bukanlah seorang penyelenggara negara dan sudah terpisah dari orang tuanya, dalam hal ini Jokowi sebagai Presiden ke-7 RI.
“Bahwa kedeputian pencegahan tidak dapat memutuskan atau menyampaikan ini bukan gratifikasi,” ucap Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (1/11/2024).
Pada kesempatan tersebut, Ghufron juga mengatakan bahwa sebelumnya memang ada laporan mengenai dugaan gratifikasi yang diterima oleh Kaesang. Namun, setelah laporan tersebut ditelaah, tidak terdapat bukti yang cukup bahwa Kaesang telah menerima gratifikasi.
Sebelumnya, terdapat dua laporan di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) mengenai penerimaan gratifikasi oleh Kaesang. Selanjutnya, beberapa waktu kemudian, Kaesang sendiri mendatangi Gedung ACLC KPK untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.