OJK Soal Potensi Dampak Kepailitan Sritex ke Perbankan
Azura Yumna Ramadani Purnama
01 November 2024 18:15
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, kepailitan yang dialami PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex tidak memberikan dampak sistemik untuk belasan kreditur bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, tagihan Sritex kepada kreditur nyaris Rp15 triliun, yang terdiri dari belasan bank dan sejumlah multifinance.
"Eksposur debitur [Sritex] tercatat pada 27 bank dan tiga multifinance dengan total outstanding Rp14,64 triliun," ujar Dian, Jumat (1/11/2024).
"Jadi, masing-masing Rp14,42 triliun pada bank dan [sekitar] Rp220 triliun pada perusahaan pembiayaan atau multifinance."
Menurut Dian, bank sebagai lembaga intermediasi yang berikan bantuan pembiayaan pada Sritex itu sudah mempertimbangkan berbagai aspek.