Harga BBM Nonsubsidi Naik Kecuali Pertamax, ESDM Buka Suara
Dovana Hasiana
01 November 2024 17:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa untuk menetapkan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi pada setiap bulannya merupakan kewenangan dari badan usaha.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan pemerintah hanya menetapkan batasan untuk harga BBM nonsubsidi tersebut, di mana badan usaha tidak boleh melampaui angka itu.
"Pemerintah menetapkan batasan, wilayah menaikkan, menetapkan berapa, di badan usaha, itu wilayah mereka. Hal yang tidak boleh melewati itu," ujar Dadan saat ditemui di kantornya, Jumat (1/11/2024).
Sekedar catatan, aturan itu termaktub dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran bahan bakar minyak umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui stasiun pengisian bahan bakar umum dan/atau stasiun pengisian bahan bakar nelayan, dengan harga tertinggi, ditentukan berdasarkan biaya perolehan, biaya penyimpanan, dan biaya distribusi serta margin sebagai berikut: