Logo Bloomberg Technoz

Sebelumnya, Kemenperin akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di lokapasar daring karena patut diduga melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Selain itu, Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan kementeriannya juga tengah mempertimbangkan penonaktifan IMEI seri iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan di Indonesia saat ini.

Seperti disampaikan sebelumnya, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri. Hal ini karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi.

Jubir Kemenperin pun telah menyampaikan bahwa diperkirakan pada periode Agustus—Oktober 2024, sekitar 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak.

(dov/wdh)

No more pages