Logo Bloomberg Technoz

Respons Pemerintah Soal MK Ubah UU Ciptaker Ketenagakerjaan

Azura Yumna Ramadani Purnama
01 November 2024 20:00

Suasana sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi\, Kamis (27/3/2024) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi\, Kamis (27/3/2024) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) menyatakan masih mempelajari amar putusan dan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian judicial review sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja.

“Kalau itu kan kita masih pelajari amar keputusannya dan pertimbangannya,” kata Airlangga ketika ditemui awak media di kantornya, Jumat (1/11/2024).

Dalam kaitan itu, Airlangga mengatakan bahwa pemerintah siap mengikuti putusan yang telah ditetapkan MK. Seperti diketahui, MK juga  memerintahkan DPR dan pemerintah membuat kembali Undang-Undang Ketenagakerjaan baru dalam waktu paling lambat 2 tahun.

Namun, dalam jangka pendek pihaknya masih fokus menyusun Upah Minimum Provinsi (UMP) yang siklus penyusunannya sudah dimulai dan umumnya diumumkan di bulan November.

“Jadi artinya dalam PP 51 juga tadi ada indeks tertentunya itu dikaitkan dengan kehidupan layak. Nah itu di dalam PP juga sebetulnya disitu bunyi. Hanya disini menjadi lebih tegas lagi saja,” tutur Airlangga.