Logo Bloomberg Technoz

Kejari Kabupaten Bekasi pun mengklaim telah menyita dua unit mobil tersebut dari Soleman. 

Soleman akan dijerat dengan Pasal 12 huruf a, atau kedua Pasal 12 huruf e, atau ketiga 12 huruf b, atau keempat Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf a. Selain itu, bisa juga dijerat dengan sangkaan kelima Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf b, atau keenam pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun.

"Kami akan terus kembangkan kasus ini. Termasuk ada tidaknya tersangka lain," kata Dwi.

(red/frg)

No more pages