Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan pinjaman online (Pinjol) PT Investree Radhika Jaya (Investree) untuk segera menyelesaikan kewajibannya kepada pemberi pinjaman (lender) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini adalah tindakan lanjut yang diharus dilakukan setelah OJK mencabut izin usaha pinjol yang didirikan oleh Adrian Gunadi itu.

“Mereka juga harus menyediakan pusat informasi layanan pengaduan dan penunjukkan penanggung jawab [untuk selesaikan kewajiban itu],” ungkap Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers digital di Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Friderica menjabarkan sebelum mencabut izin usaha, OJK telah mendapat 561 pengaduan tentang pinjol Investree. Ini setara dengan 3% dari total pengaduan fintech ke OJK. Sebagian besar keluhannya terkait kegagalan atau keterlambatan transaksi, return atau imbal hasil margin keuntungan. Kebanyakan pengaduan dari para lender.

“Waktu itu kami juga sudah memberikan peringatan tertulis kepada Investree karena mereka terkesan lambat dalam menanggapi aduan konsumen,” terang Friderica.

Co-Founder & Chairman at Investree, Adrian Asharyanto Gunadi. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

“Kemudian tindak lanjut yang telah kita lakukan OJK, kita telah melakukan pemeriksaan khusus pada Investree dan saat ini dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, verifikasi data dengan fakta materil dan dari pak Agusman [pengawas Pinjol] telah mencabut izin usaha pada 21 Oktober lalu.”

Informasi saja, OJK mencabut izin usaha pinjol Investree dengan alasan telah gagal memenuhi ekuitas minimum sebagaimana diatur dalam melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Kinerja pinjol Investree juga memburuk sehingga mengganggu operasional dan layanan kepada konsumennya. Sebelumnya OJK telah mendorong manajemen dan pemegang saham Investree patuh atas POJK 10 tahun 2022, termasuk mendapatkan investor strategis yang kredibel.

OJK juga telah meminta manajemen Investree melakukan perbaikan kinerja, hingga “melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) Pemegang Saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud.,” tulis OJK yang diwakili oleh Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi.

“OJK sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024, mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (“Investree”) yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930,” wasit industri keuangan ini dalam keterangan tertulis.

(roy)

No more pages