Logo Bloomberg Technoz

Informasi saja, OJK mencabut izin usaha pinjol Investree dengan alasan telah gagal memenuhi ekuitas minimum sebagaimana diatur dalam melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Kinerja pinjol Investree juga memburuk sehingga mengganggu operasional dan layanan kepada konsumennya. Sebelumnya OJK telah mendorong manajemen dan pemegang saham Investree patuh atas POJK 10 tahun 2022, termasuk mendapatkan investor strategis yang kredibel.

OJK juga telah meminta manajemen Investree melakukan perbaikan kinerja, hingga “melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) Pemegang Saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud.,” tulis OJK yang diwakili oleh Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi.

“OJK sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024, mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (“Investree”) yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930,” wasit industri keuangan ini dalam keterangan tertulis.

(roy)

No more pages