Pesan OJK ke Pinjol Investree: Selesaikan Semua Kewajiban
Azura Yumna Ramadani Purnama
01 November 2024 16:35
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan pinjaman online (Pinjol) PT Investree Radhika Jaya (Investree) untuk segera menyelesaikan kewajibannya kepada pemberi pinjaman (lender) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini adalah tindakan lanjut yang diharus dilakukan setelah OJK mencabut izin usaha pinjol yang didirikan oleh Adrian Gunadi itu.
“Mereka juga harus menyediakan pusat informasi layanan pengaduan dan penunjukkan penanggung jawab [untuk selesaikan kewajiban itu],” ungkap Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers digital di Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Friderica menjabarkan sebelum mencabut izin usaha, OJK telah mendapat 561 pengaduan tentang pinjol Investree. Ini setara dengan 3% dari total pengaduan fintech ke OJK. Sebagian besar keluhannya terkait kegagalan atau keterlambatan transaksi, return atau imbal hasil margin keuntungan. Kebanyakan pengaduan dari para lender.
“Waktu itu kami juga sudah memberikan peringatan tertulis kepada Investree karena mereka terkesan lambat dalam menanggapi aduan konsumen,” terang Friderica.
“Kemudian tindak lanjut yang telah kita lakukan OJK, kita telah melakukan pemeriksaan khusus pada Investree dan saat ini dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, verifikasi data dengan fakta materil dan dari pak Agusman [pengawas Pinjol] telah mencabut izin usaha pada 21 Oktober lalu.”