Logo Bloomberg Technoz

Pesan OJK ke Pinjol Investree: Selesaikan Semua Kewajiban

Azura Yumna Ramadani Purnama
01 November 2024 16:35

Kepala Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi & Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi. (Dok: OJK)
Kepala Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi & Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi. (Dok: OJK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan pinjaman online (Pinjol) PT Investree Radhika Jaya (Investree) untuk segera menyelesaikan kewajibannya kepada pemberi pinjaman (lender) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini adalah tindakan lanjut yang diharus dilakukan setelah OJK mencabut izin usaha pinjol yang didirikan oleh Adrian Gunadi itu.

“Mereka juga harus menyediakan pusat informasi layanan pengaduan dan penunjukkan penanggung jawab [untuk selesaikan kewajiban itu],” ungkap Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers digital di Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Friderica menjabarkan sebelum mencabut izin usaha, OJK telah mendapat 561 pengaduan tentang pinjol Investree. Ini setara dengan 3% dari total pengaduan fintech ke OJK. Sebagian besar keluhannya terkait kegagalan atau keterlambatan transaksi, return atau imbal hasil margin keuntungan. Kebanyakan pengaduan dari para lender.

“Waktu itu kami juga sudah memberikan peringatan tertulis kepada Investree karena mereka terkesan lambat dalam menanggapi aduan konsumen,” terang Friderica.

Co-Founder & Chairman at Investree, Adrian Asharyanto Gunadi. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

“Kemudian tindak lanjut yang telah kita lakukan OJK, kita telah melakukan pemeriksaan khusus pada Investree dan saat ini dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, verifikasi data dengan fakta materil dan dari pak Agusman [pengawas Pinjol] telah mencabut izin usaha pada 21 Oktober lalu.”