Logo Bloomberg Technoz

Polri Mulai Terapkan Kartu BPJS jadi Syarat Bikin SIM

Redaksi
01 November 2024 18:20

Ilustrasi ujian SIM C. (Dok: Satuan Lalu Lintas Polres Tapanuli Utara)
Ilustrasi ujian SIM C. (Dok: Satuan Lalu Lintas Polres Tapanuli Utara)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia mulai menerapkan kebijakan keanggotaan aktif pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat pengajuan surat izin mengemudi secara nasional. 

Sebelumnya, kebijakan ini hanya diterapkan secara terbatas pada tujuh kepolisian daerah atau polda dan 105 kepolisian resor atau polres; pada 1 Juli hingga 30 September 2024. Aturan ini mulai berlaku di seluruh polda pada hari ini, Jumat (1/11/2024).

"Dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebelumnya dapat terlaksana dengan dengan baik dan mendapat respon positif dari masyarakat, meskipun masih terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan," kata Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun dikutip dari laman Humas Polri.

"Namun, perlu ditekankan bahwa ketentuan ini diberlakukan sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, bukan untuk menjadi beban atau mempersulit."

Mulai hari ini, setiap anggota masyarakat yang ingin mengajukan SIM A, SIM B, dan seluruh golongan SIM C harus menyertakan kartu atau bukti kepesertaan BPJS Kesehatan. Sesuai Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, status kepesertaan tersebut harus aktif.