Logo Bloomberg Technoz

OJK Soal Prabowo Mau Hapus Utang Macet UMKM: Diizinkan UU P2SK

Azura Yumna Ramadani Purnama
01 November 2024 15:45

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae saat Hasil RDK Bulanan Juni 2024. (Youtube OJK)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae saat Hasil RDK Bulanan Juni 2024. (Youtube OJK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan rencana kebijakan hapus tagih utang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa dijalankan oleh Bank BUMN sebab Undang-Undang Pengembangan dan Pengaturan Sektor Keuangan (P2SK) mengizinkan hal tersebut.

“Dalam aturan UU P2SK disebutkan penghapusan utang macet UMKM bukan kerugian negara jika dapat dibuktikan dan tindakan yang dilakukan berdasarkan itikad baik dan prinsip tata kelola baik,” ujar Dian Ediana Rae dalam konferensi pers digital di Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Dian menambahkan pihaknya sejatinya mendukung kebijakan hapus utang UMKM karena akan mendukung akses kepada UMKM dan mendukung UMKM vital bagi ketahanan perekonomian.

“OJK memandang memang perlu dijabarkan Rancangan dalam Peraturan Pemerintah (RPP) yang saat ini masih dalam tahap penyusunan. Mudah-mudahan ini akan memperjelas rencana penghapusbukuan dan penghapustagihan,” ungkap Dian.

“Isu ini sebenarnya spesifik untuk bank-bank BUMN sebab bank swasta itu sudah biaya melakukan itu. Jadi itu memang ketentuan khusus untuk bank BUMN dan khusus untuk UMKM saja.”