OJK juga memandang jika rumusan dari kebijakan tersebut perlu dijabarkan lebih lanjut.
"Memang, isu terkait penghapus bukuan dan tagihan merupakan isu yang spesifik untuk bank BUMN, kala bank swasta sudah melakukan itu dan itu bisa mereka lakukan setiap saat," jelas Dian.
(azr/dhf)
No more pages