Meskipun ada penyesuaian setiap tahun, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh meminta kenaikan yang lebih signifikan untuk UMP 2025. Selama lima tahun terakhir, kenaikan UMP dianggap kurang memadai, terutama bila dibandingkan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Mereka menuntut kenaikan UMP pada kisaran 8% hingga 10% untuk tahun 2025.
Ketua KSPI, Said Iqbal, menyatakan bahwa selama lima tahun terakhir, terdapat stagnasi kenaikan UMP yang tidak sebanding dengan lonjakan harga kebutuhan. Menurutnya, dalam tiga tahun pertama dari periode tersebut, tidak ada kenaikan UMP sementara harga-harga naik sekitar 3%. Bahkan dalam dua tahun terakhir, kenaikan UMP hanya sekitar 1,58% di tengah inflasi sebesar 2,8%, yang berarti daya beli pekerja mengalami penurunan.
Perkembangan UMP 5 Tahun Terakhir di Beberapa Provinsi
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), berikut adalah beberapa data UMP dari beberapa provinsi selama lima tahun terakhir:
Aceh
-
2019: Rp2.916.810
-
2020: Rp3.165.031
-
2021: Rp3.165.031
-
2022: Rp3.166.460
-
2023: Rp3.413.666
-
2024: Rp3.460.672
Sumatra Utara
-
2019: Rp2.303.403
-
2020: Rp2.499.423
-
2021: Rp2.499.423
-
2022: Rp2.522.609
-
2023: Rp2.710.493
-
2024: Rp2.809.915
Jakarta
-
2019: Rp3.940.973
-
2020: Rp4.276.350
-
2021: Rp4.416.187
-
2022: Rp4.452.724
-
2023: Rp4.901.798
-
2024: Rp5.067.381
Jawa Barat
-
2019: Rp1.668.373
-
2020: Rp1.810.351
-
2021: Rp1.810.351
-
2022: Rp1.841.487
-
2023: Rp1.986.670
-
2024: Rp2.057.495
Jawa Tengah
-
2019: Rp1.605.396
-
2020: Rp1.742.015
-
2021: Rp1.798.979
-
2022: Rp1.812.935
-
2023: Rp1.958.169
-
2024: Rp2.036.947
Jawa Timur
-
2019: Rp1.630.059
-
2020: Rp1.768.777
-
2021: Rp1.866.777
-
2022: Rp1.891.567
-
2023: Rp2.040.244
-
2024: Rp2.165.244
(seo)