Logo Bloomberg Technoz

UMP 2025 Dibahas, Cek Besaran Upah Minimum RI 5 Tahun Terakhir

Referensi
01 November 2024 14:53

Ilustrasi Wanita Pekerja (Bloomberg)
Ilustrasi Wanita Pekerja (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah salah satu kebijakan penting dalam memastikan kesejahteraan pekerja di Indonesia. Setiap tahun, pemerintah menetapkan UMP yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah. Aturan tentang UMP diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 7/2013 serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Pengupahan, yang mengatur formula penyesuaian UMP.

Dasar Hukum dan Formula Penetapan UMP

UMP ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi serta inflasi di daerah tersebut. Dalam PP No. 51/2023, formula penetapan UMP menggunakan pendekatan sebagai berikut:

Rumus UMP Tahun Depan (UM t+1):

  • UM(t+1) = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1)

Rumus Nilai Penyesuaian UMP:

  • Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x α)} x UM(t)

Variabel PE adalah pertumbuhan ekonomi, dan α (alpha) merupakan faktor kontribusi tenaga kerja yang nilainya berkisar antara 0,10 hingga 0,30. Dengan adanya formula ini, penetapan UMP diharapkan dapat mencerminkan kondisi ekonomi regional di setiap provinsi.

Tuntutan Kenaikan UMP 2025 dari Pekerja

Ratusan buruh melakukan aksi demo meminta kenaikkan upah di kawasan Patung Kuda, Kamis (24/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)