Logo Bloomberg Technoz

OJK Sebut 14 Pinjol Resmi Belum Penuhi Modal Rp7,5 Miliar

Azura Yumna Ramadani Purnama
01 November 2024 14:48

Paparan Agusman Kepala Eksekutif PMVL dalam uraian hasil rapat DK OJK, Selasa 1 Oktober 2024. (Tangkapan Layar OJK)
Paparan Agusman Kepala Eksekutif PMVL dalam uraian hasil rapat DK OJK, Selasa 1 Oktober 2024. (Tangkapan Layar OJK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat 14 pinjaman online (pinjol) resmi yang belum memenuhi modal minimum Rp 7,5 miliar. Saat ini ada 97 Pinjol yang  terdaftar dan berizin dari OJK.

Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman mengatakan dari 14 pinjol yang belum memenuhi permodalan, terdapat 5 di antaranya sedang analisis permohonan permodalan disetor.

“OJK akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan [guna menenuhi aturan ini], baik injeksi modal pemegang saham maupun strategic investor kredible, termasuk pencabutan izin usaha,” ujar Agusman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Informasi saja, Berdasarkan aturan POJK No.10/2022 pasal 50 diatur aturan modal minimum pinjol paling sedikit Rp12,5 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Hingga 1 tahun sejak aturan itu diundangkan, Pinjol wajib memiliki modal paling sedikit Rp2,5 miliar.

Lalu, 2 tahun sejak POJK diundangkan pinjol harus memiliki modal minimum Rp7,5 miliar. Sementara, modal minumum Rp12,5 miliar berlaku 3 tahun sejak aturan itu diundangkan.