Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepolisian Daerah atau Polda Metro Jaya mengungkap peran 11 tersangka dugaan tindak pidana perlindungan praktik judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sebanyak 10 orang tersangka adalah pegawai dan staf ahli di Kementerian Komdigi; sedangkan satu orang lainnya adalah warga sipil.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam mengatakan, para tersangka dari Kementerian Komdigi sebenarnya memiliki tugas untuk menyisir dan mengecek situs judi online. Mereka pun bertugas untuk memblokir akses situs tersebut masuk ke Indonesia.
Alih-alih menjalankan tugas, para pegawai tersebut justru memberikan perlindungan kepada sejumlah situs judi online tertentu -- diduga mengenali pemilik atau operator situs tersebut.
"Mereka melakukan penyalahgunaan juga, antara lain melakukan kalau yang sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," kata Ade, Jumat (01/11/2024).
Sebagai modus, menurut dia, para pegawai Komdigi ini menyewa sebuah kantor untuk melancarkan perlindungan terhadap situs-situs tersebut. "Mereka menyewa, mencari lokasi ini sendiri sebagai kantor satelit lah," kata dia.
Menteri Komdigi Meutya Hafid pun mengklaim lembaganya akan mendukung pengusutan kepolisian terhadap kasus tersebut. Dia memastikan seluruh pejabat Komdigi akan memberikan informasi secara transparan.
“Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk dan terkhusus jika itu adalah pejabat di lingkungan kementerian kami,” kata Politikus Partai Golkar tersebut.
Dia pun mengklaim telah meminta seluruh jajaran di Komdigi untuk bertindak kooperatif kepada aparat penegak hukum dalam setiap proses pemeriksaan dan penyelidikan. Apabila terdapat indikasi pengembangan penyelidikan di lingkungan kementerian, harus dibantu sebagai upaya memerangi judi online secara terang benderang.
(red/frg)