Logo Bloomberg Technoz

Banyak analis dan pelaku industri berpendapat bahwa aturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah, yakni Permendag No. 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, memperburuk situasi Sritex, menyebabkan beban berat bagi perusahaan dalam menghadapi persaingan dengan barang impor yang semakin mudah masuk ke Indonesia.

Sekilas Tentang PT Sritex dan Perjalanannya

Sejarah Sritex: Dari Pasar Klewer ke Raksasa Tekstil, Lalu Pailit (Bloomberg Technoz/Asfahan)

PT Sri Rejeki Isman Tbk, atau lebih dikenal sebagai Sritex, didirikan oleh H.M Lukminto pada tahun 1966 di Solo. Berawal dari perdagangan kain tradisional di Pasar Klewer, Sritex kemudian berkembang dengan membuka pabrik pertama pada 1968. Seiring waktu, perusahaan ini semakin besar dan menjadi salah satu produsen tekstil terkemuka, bahkan dipercaya memproduksi seragam militer untuk NATO dan tentara Jerman.

Dalam perjalanan bisnisnya, Sritex telah melalui berbagai krisis ekonomi, termasuk krisis moneter 1998, yang justru mendorong perusahaan untuk tumbuh hingga delapan kali lipat dari kapasitas sebelumnya. Pada 2014, kepemimpinan beralih kepada Iwan S. Lukminto, anak dari H.M Lukminto, yang menjabat sebagai Komisaris Utama Sritex. Namun, pada 21 Oktober 2024, Pengadilan Niaga Kota Semarang resmi memutuskan Sritex pailit.

Isi Utama Permendag No. 8 Tahun 2024

Permendag No. 8 Tahun 2024 merupakan perubahan ketiga dari Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023 mengenai kebijakan impor. Berikut adalah beberapa ketentuan penting dalam aturan ini:

  1. Pengaturan Barang Impor dari Migran dan Penumpang
    Peraturan ini mencakup ketentuan impor barang dari pekerja migran Indonesia, barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, barang lintas batas, hingga barang kiriman jemaah haji melalui jasa pos. Peraturan ini menyebutkan bahwa barang-barang tersebut dapat diimpor baik dalam keadaan baru maupun bekas, tergantung pada jenis barang dan peruntukannya.

  2. Pembatasan Barang Impor untuk Produk Khusus
    Permendag No. 8 Tahun 2024 menyatakan bahwa barang yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup tidak boleh diimpor secara bebas. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dan lingkungan Indonesia dari barang-barang yang berpotensi berbahaya.

  3. Pengecualian Barang Tertentu
    Barang tertentu, seperti besi, baja, dan produk tekstil, dikecualikan dari kebijakan dan pengaturan impor yang ditetapkan dalam peraturan ini. Pengecualian ini berarti bahwa beberapa jenis produk bisa masuk lebih mudah ke Indonesia tanpa melalui pembatasan atau regulasi yang ketat.

  4. Penyesuaian Teknis Impor
    Permendag No. 8 Tahun 2024 juga mengatur bahwa barang impor tertentu tidak lagi memerlukan perizinan usaha di bidang impor, verifikasi teknis, atau pembatasan pelabuhan tujuan. Aturan ini memberi kelonggaran bagi produk-produk impor tertentu untuk masuk ke pasar domestik, yang akhirnya meningkatkan persaingan terhadap produk lokal.

Dampak Permendag No. 8 Tahun 2024 pada Industri Tekstil

Regulasi ini dimaksudkan untuk memperlancar arus barang di pelabuhan dan mengurangi penumpukan kontainer. Namun, pengurangan pembatasan impor ini juga memiliki konsekuensi besar bagi industri tekstil dalam negeri yang harus bersaing dengan produk impor murah. Produk tekstil dan turunannya yang dapat masuk tanpa melalui proses perizinan yang ketat menjadi tantangan bagi produsen lokal, seperti Sritex, yang akhirnya harus menghadapi beban biaya dan persaingan yang lebih tinggi.

Bagi Sritex, beban ini tidak dapat tertanggulangi dengan baik, terutama dalam kondisi keuangan yang sudah rentan. Ketergantungan pada utang serta tekanan dari produk impor membuat perusahaan ini semakin kesulitan hingga akhirnya harus menyatakan pailit.

Tanggapan Pemerintah dan Langkah Penyelamatan

6 Cara Penyelamatan Industri Tekstil Usai Sritex (SRIL) Pailit (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Setelah keputusan pailit Sritex, pemerintah, melalui arahan Presiden Prabowo Subianto, segera mengambil langkah untuk menyelamatkan perusahaan dan meminimalkan dampak sosial dari kebangkrutan ini. Presiden meminta agar Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Tenaga Kerja segera bertindak untuk menjaga kelangsungan industri tekstil domestik dan membantu para pekerja yang terdampak, yang jumlahnya mencapai 50 ribu orang, termasuk sekitar 14 ribu karyawan yang berisiko kehilangan pekerjaan.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi untuk mempertimbangkan langkah-langkah yang tepat dalam menyelematkan industri tekstil nasional.

(seo)

No more pages