Logo Bloomberg Technoz

Isi Permendag 8 yang Disebut Bos Sritex Momok Industri Tekstil

Referensi
01 November 2024 12:31

Ilustrasi sektor padat karya industri tekstil Sritex. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Ilustrasi sektor padat karya industri tekstil Sritex. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024, yang mengatur soal ketentuan impor, baru-baru ini kembali menjadi sorotan; terutama setelah disinggung oleh petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex.

Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto menyebut Permendag No. 8/2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan pengaturan Impor mengganggu operasional industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di Indonesia.

“Kalau itu [apakah Permendag No. 8/2024 mengganggu operasional industri TPT,] secara nyata pasti ya, karena teman-teman kita juga kena banyak, teman-teman di tekstil ini,” ujar Iwan—yang juga adalah putera dari pendiri Sritex, HM Lukminto — saat ditemui di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024). 

Dalam artikel ini akan dibahas penjelasan mengenai isi Permendag No. 8 Tahun 2024 dan dampaknya terhadap industri tekstil Indonesia yang dilansir Bloomberg Technoz dari berbagai sumber.

Latar Belakang Kebangkrutan Sritex

Sritex Catat Utang ke Bank Rp12,75 T (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Pada Senin, 21 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Semarang menyatakan Sritex bangkrut dalam perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg yang dipimpin oleh Hakim Ketua Moch Ansor. Perusahaan yang dikenal sebagai salah satu raksasa tekstil nasional ini dinyatakan tidak mampu lagi membayar utang kepada kreditur, yang dalam hal ini diwakili oleh PT Indo Bharta Rayon. Keputusan tersebut diambil setelah pengajuan pembatalan perdamaian terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) disetujui oleh pengadilan.