Bagi yang tidak lulus, akan muncul pemberitahuan: "Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar." Informasi ini dilengkapi alasan mengapa status pelamar PPPK menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pelamar yang tidak lulus tetap memiliki hak untuk mengajukan sanggahan.
Cara Mengajukan Sanggah bagi Pelamar TMS
Bagi pelamar dengan status TMS, proses sanggah dapat dilakukan untuk mengklarifikasi kesalahan verifikasi oleh instansi. Fitur ini bukan untuk memperbaiki kesalahan pelamar, melainkan memperbaiki verifikasi yang kurang tepat oleh instansi. Alasan sanggah yang diberikan harus sesuai dengan dokumen yang diunggah sebelumnya dan harus realistis. Berikut langkah-langkah mengajukan sanggah:
-
Login ke Laman SSCASN: Kunjungi situs https://sscasn.bkn.go.id dan masuk menggunakan NIK serta kata sandi.
-
Pilih Menu "Ajukan Sanggah": Pelamar dengan status TMS akan menemukan opsi "Ajukan Sanggah" pada halaman Resume.
-
Isi Formulir Sanggah: Formulir ini berisi informasi terkait persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang sudah diunggah, serta kolom alasan sanggah.
-
Tulis Alasan Sanggah: Pastikan alasan sesuai dengan dokumen yang diunggah. Jika sudah yakin, centang kolom yang tersedia.
-
Pilih Tombol "Akhiri Proses Sanggah": Setelah sanggahan diajukan, segarkan (refresh) halaman Resume untuk melihat status terkini.
Pelamar akan menerima pesan, "Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut." Masa pengajuan sanggah berlangsung dari 2 hingga 4 November 2024, dan hasil pasca-sanggah akan diumumkan pada 5 hingga 11 November 2024.
(seo)