Intip Harta Kekayaan Tom Lembong, Tersangka Korupsi Impor Gula
Referensi
01 November 2024 06:07
Bloomberg Technoz, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau lebih dikenal dengan nama Tom Lembong, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Penetapan status tersangka ini terkait dengan kasus korupsi impor gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Impor Gula
Tom Lembong bersama dengan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang berinisial CS, dituduh melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengizinkan impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton oleh PT AP, meskipun Indonesia pada saat itu mengalami surplus gula. Keputusan sepihak ini diambil tanpa berkoordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang menyebabkan negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 400 miliar.
Kejagung kini menahan Tom Lembong di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Sementara itu, CS juga ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Profil dan Kekayaan Thomas Lembong
Tom Lembong memiliki rekam jejak yang signifikan dalam pemerintahan. Ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada tahun 2015-2016 dan kemudian sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dari 2016 hingga 2019. Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pada 31 Desember 2015, Tom tercatat memiliki harta sebesar Rp 940,86 juta. Kekayaan ini terdiri dari:
-
Harta bergerak lainnya: Rp 156,24 juta
-
Surat berharga: Rp 444,8 juta
-
Giro dan setara kas: Rp 370,51 juta
-
Utang: Rp 30,69 juta