Cek Harga iPhone 16 di Malaysia dan Singapura Termasuk Pajak
Referensi
01 November 2024 06:02
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Indonesia memberikan izin kepada masyarakat untuk membeli iPhone 16 dari luar negeri, asalkan memenuhi syarat pembayaran pajak dan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Namun, penting untuk dicatat bahwa penjualan iPhone 16 di dalam negeri masih dilarang karena ponsel ini belum mendapatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, mengingatkan bahwa iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri merupakan barang bawaan pribadi dan tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia.
Ketentuan Pembelian iPhone 16 dari Luar Negeri
Masyarakat yang kembali ke Indonesia dari luar negeri diperbolehkan membawa maksimal dua unit ponsel per penumpang. Dalam periode Agustus hingga Oktober, tercatat ada sekitar 9.000 unit iPhone 16 yang masuk ke Indonesia melalui jalur penumpang, dengan semua pajak telah dibayarkan. Namun, ponsel-ponsel ini menjadi ilegal jika diperjualbelikan di pasar domestik.
Kemenperin mendorong masyarakat untuk melaporkan pihak-pihak yang mencoba menjual iPhone 16 yang diimpor secara pribadi ini. Ini adalah langkah penting untuk menjaga keamanan pasar dan melindungi konsumen dari praktik ilegal.