Meski demikian Anwar tidak menjelaskan kapan usulan tersebut diterima oleh pihaknya, ia hanya menekankan bahwa telah mendengar usulan tersebut beberapa kali.
“Tapi tentunya akan kita pertimbangkan,” tutup dia.
Sementara itu, Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro (PKEM) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Noor Faisal Achmad, menyatakan belum menerima usulan yang diberikan Apindo yakni permintaan pemberian insentif PPh 21 DTP.
“Di sebelah [BKF] kelihatannya belum terima tapi nanti saya cek lagi ya,” kata Faisal ditemui di lokasi yang sama.
Sedangkan Kepala BKF Febrio Nathan Kacaribu irit bicara ketika dimintai keterangan atas usulan yang diberikan Apindo tersebut. “Nanti ya,” ucap Febrio ditemui di tempat yang sama.
Seperti diketahui, insentif pembebasan PPh 21 sebelumnya pernah dilakukan saat Pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Insentif serupa saat ini juga diberikan pemerintah bagi para pekerja yang bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN). Aturan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah ini berlaku sampai 2035.
"Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final," demikian tercantum dalam PMK Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 2 ayat 2 nomor g.
Selanjutnya, dalam Pasal 123 dijelaskan pegawai tertentu bisa memperoleh fasilitas berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final jika pekerja merupakan pegawai yang menerima penghasilan dari pemberi kerja tertentu, dan bertempat tinggal di wilayah IKN.
Dalam pasal 124, pemerintah juga mengatur fasilitas insentif bebas PPh Pasal 21 bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PN), Anggota TNI, dan Polri 124. Dalam beleid disebutkan, insentif berlaku sepanjang mereka memenuhi ketentuan, yakni penghasilan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
(ain)