"Waktu paling lama dua tahun dinilai oleh Mahkamah cukup bagi pembentuk undang-undang untuk membuat undang-undang ketenagakerjaan baru yang substansinya menampung materi UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Nomor 6 Tahun 2023," kata hakim Enny.
Seperti diketahui, buruh menggugat puluhan pasal dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Ciptaker sebagai UU. Pasal-pasal yang digugat itu terkait pengupahan, hubungan kerja, hingga tenaga kerja asing.
Mereka meminta agar klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja dicabut dan regulasi kembali ke UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013. UU Cipta Kerja dinilai merugikan pekerja dan menciptakan ketidakpastian di dunia kerja.
Selain itu, buruh menambahkan bahwa UU ini memberi kemudahan bagi pekerja asing dan berpotensi membuat upah pekerja lokal tidak layak.
(ain)