Logo Bloomberg Technoz

Gugatan Ciptaker Diterima Sebagian, MK Minta UU Tenaga Kerja Baru

Redaksi
31 October 2024 18:25

Mahkamah Konstitusi. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Mahkamah Konstitusi. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian judicial review sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja, Kamis (31/10/2024). 

Putusan dibacakan Hakim MK Suhartoyo dalam sidang putusan judicial review UU Cipta Kerja. Gugatan buruh diketahui memiliki nomor perkara 168/PUU-XXI/2023.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo dalam amar putusan, Kamis (31/10/2024).

MK juga memerintahkan DPR dan pemerintah membuat kembali Undang-Undang Ketenagakerjaan baru dalam waktu paling lambat 2 tahun.

Dalam pertimbangannya, MK menilai pembentukan UU Keternagakerjaan baru diperintahkan lantaran UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang diubah menjadi UU Cipta Kerja banyak yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK.