130 Perusahaan Tunda Pelunasan Pembayaran Pita Cukai Rp163,61 T
Azura Yumna Ramadani Purnama
31 October 2024 19:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melaporkan terdapat 130 perusahaan yang memanfaatkan fasilitas penundaan pelunasan pita cukai selama 90 hari hingga 29 Oktober 2024.
Direktur DJBC Askolani menjelaskan total penundaan pembayaran yang dilakukan 130 perusahaan tersebut tercatat sebesar Rp163,61 triliun.
“Sampai dengan tanggal 29 Oktober 2024, total penundaan Rp163,61 triliun,” kata Askolani ketika dihubungi Bloomberg Technoz, Kamis (31/20/2024).
Askolani turut menyatakan bahwa hingga 29 Oktober 2024, tercatat 71,9% dari besaran Rp163,61 triliun atau sekitar Rp117,67 triliun yang sudah dilunasi oleh perusahaan penerima manfaat.
“Yang sudah lunas 71,9% nya,” tegas Askolani.